Lanjut ke konten

jatah pln domestik … 041010

Oktober 4, 2010

Jatah batu bara PLN tahun depan 55,82 juta ton
OLEH NURBAITI Bisnis Indonesia
JAKARTA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan alokasi pasokan batu bara sebanyak 55,82 juta ton kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik perseroan pada 2011.
Ketetapan itu tertuang dalam Lampiran I Keputusan Menteri ESDM No. 2360 K/30/MEM/ 2010 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batu bara untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2011.

Direktur Pembinaan Pengusa haan Mineral dan Batu Bara, Ditjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan pasokan 55,82 juta ton batu bara itu mencapai 70,69% dari total alokasi batu bara untuk kepentingan dalam negeri oleh pemakai batu bara 2011 sebesar 78,97 juta ton. Batu bara itu berkalori 4.000-5.200 Kcal/kg.

“Sampai tahun-tahun ke depannya, PLN memang masih mendapatkan alokasi terbesar batu bara dari total keseluruhan yang dialokasikan bagi kepentingan dalam negeri. Tahun depan dia [PLN] dapat 55,82 juta ton,” tutur dia kemarin.

Alokasi itu, jelas dia, sejalan dengan peningkatan kebutuhan batu bara PLN dengan beroperasinya sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) proyek pembangkit 10.000 MW.
Sebagai perbandingan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 2360 K/30/MEM/2010 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batu Bara untuk Kepentingan Dalam Negeri 2010, PLN hanya mendapatkan alokasi batu bara dalam negeri sebanyak 45,1 juta ton.

Akan tetapi, volume pasokan batu bara PLN dari produsen dalam negeri terus bertambah sepanjang tahun ini.

“Terakhir, PLN juga sudah mendapatkan komitmen pasokan batu bara dari tujuh PKP2B.” Terkait komitmen pasokan batu bara PLN dari tujuh PKP2B sebanyak 16 juta ton tersebut, Bambang berpendapat perusahaan listrik pelat merah itu harus segera merealisasikannya dalam bentuk kesepakatan kontrak yang lebih mengikat.
Pasalnya, kata dia, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.

17/2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada 23 September 2010.

Itu artinya, lanjut dia, kontrak pasokan batu bara bagi PLN itu bisa harus mengikuti permen harga jual batu bara tersebut.
Berdasarkan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM No. 2360 PLN mendapatkan porsi pasokan batu bara paling besar dari dalam negeri, yakni 55,82 juta ton.

Pasokan berikutnya untuk pembangkit listrik swasta sebanyak 8,97 juta ton dan pabrik semen 8,86 juta ton.

Sementara itu, untuk tekstil dan produk tekstil mendapatkan pasokan batu bara 1,97 juta ton, disusul pabrik pupuk 0,92 juta ton, dan PT Freeport Indonesia 0,83 juta ton.

From → Seputar Indy

Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar